Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemkab Harus Buat Perda Pembatasan Tonase Kendaraan

Baturaja Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU) pada 2013 ini akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan tonase kendaraan yang boleh lewat di jalan kabupaten.

Hal ini dilakukan guna memberikan payung hukum ke instansi tersebut, untuk menindak truk batu bara dan hasil perkebunan seperti karet, serta kelapa sawit yang sering melintas di jalan kabupaten dengan tonase melebihi kekuatan badan jalan.

“Selama ini ratusan truk batu bara, karet dan sawit melebihi tonase melintas di jalan kabupaten dengan leluasa siang dan malam, sehingga banyak sekali jalan kabupaten di daerah ini yang rusak parah. Namun kami tidak bisa mengambil tindakan tegas,sebab tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu,” kata Kepala Dishub OKU Firmansyah melalui Kepala Bidang Angkutan Umum Kesman kemarin.

Dia mengaku, pihaknya selama ini tidak bisa berbuat banyak melihat truk batu bara, karet dan sawit melebihi tonase yang melintas seenaknya di jalan kabupaten tersebut. “Terus terang kami juga gerah. Namun untuk mengambil tindakan tegas, seperti menilang atau sebagainya tidak bisa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas,”katanya.

Diakuinya, memang dalam Undang-undang No 22/2009 yang mengatur lalu lintas dan jalan raya telah tegas melarang angkutan umum bertonase di atas 8 ton melintas di jalan kabupaten dan nasional.Namun sayangnya,lanjut dia,di dalam aturan itu tidak dijelaskan secara terperinci instansi apa yang bisa mengambil tindakan di lapangan seandainya terjadi pelanggaran.

“Di dalam aturan itu tidak dijelaskan apakah Dishub boleh melakukan penilangan atau memberikan sanksi kepada sopir truk batu bara,karet dan sawit yang nakal atau instansi lainnya. Kalau pun boleh dilakukan secara gabungan dengan instansi lainnya. Ini yang membuat kita repot, sebab razia gabungan tidak serta merta bisa dilakukan setiap saat selama 24 jam,”timpalnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya tahun ini telah mengajukan ke DPRD OKU,raperda tentang pembatasan tonase kendaraan yang boleh melintas di jalan kabupaten. “Nah jika disetujui, maka tanpa harus berkoordinasi dengan instansi lain,kami bisa 24 jam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan kabupaten,” ucapnya.

Sementara pantauan di lapangan, tampak sejumlah ruas jalan kabupaten, seperti Jalan Kurup,Kecamatan Baturaja Barat, sudah rusak parah gara-gara setiap hari dilewati puluhan, bahkan ratusan kendaraan truk batu bara, sawit dan karet dengan tonase di atas 30 ton.

ibrahim arsyad _Kondisi ini sendiri membuat sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga OKU menjadi berang, sebab baru saja Jalan Kurup tersebut diperbaiki, namun saat ini sudah rusak lagi.
Sumber : www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.