Larangan Angkutan Batu Bara Sulit Diterapkan di OKU
Baturaja Radio - Surat edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum sulit diterapkan di Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasalnya,wilayah tersebut dilintasi kendaraan dari dan ke semua penjuru. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Firmansyah mengatakan, daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang itu merupakan kawasan perlintasan kendaraan, baik dari Pulau Jawa maupun dari bagian utara Sumatera.Wilayah tersebut juga dilintasi angkutan batu bara menuju Kabupaten Lampung. Sementara,jalurkhususbatu bara yang dibuat PT Servo tidak melintasi daerah ini.
Jalur tersebut hanya memiliki rute dari Muaraenim ke Palembang. “Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan (penerapan SE gubernur) di OKU? Jalur khusus batu bara tidak melintas daerah itu,” kata Firmansyah di ruang kerjanya kemarin. Dia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Dishub dan Satlantas se-Sumsel di Palembang beberapa waktu lalu. Namun,pihak Pemprov belum memberikan jalan keluar.
“Pihak Pemprov belum bisa menjelaskan hal itu kepada kita.(Karena itu) Kebijakan ini menimbulkan polemik bagi kita.Terutama,bagaimana mengatur angkutan batu bara yang menuju Lampung,”ucapnya. Sebagai pemegang kewenangan dalam hal arus lalu lintas di OKU, lanjut Firmansyah, pihaknya menerapkan aturan berdasarkan tonase. Untuk pelarangan, pihaknya belum bisa menjalankannya. “Kami tidak ingin berisiko karena belum ada payung hukum terkait angkutan batu bara yang jelas. Mengingat, rapat yang diselenggarakan baru-baru ini juga belum ada kesimpulan untuk kami jadikan pedoman,”ujarnya.
Bertentangan dengan UU
Firmansyah menilai,aturan tersebut setengah-setengah dan bertentangan dengan Undang- undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sebab,dalam aturan tersebut tidak disebutkan jenis kendaraan, tetapi hanya tonase. “Untuk itu, kami tetap memperbolehkan angkutan batu bara melintas. Namun, khusus untuk angkutan batu bara, kami menyarankan agar berjalan pada malam hari dan beriringan maksimal tiga kendaraan,” ucapnya.
Kabid Angkutan Dishub OKU Kasman mengaku, sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemprov. Dengan begitu, penerapan aturan terkait angkutan batu bara bisa berjalan maksimal.“ Kebetulan saya dipercaya untuk mewakili Dishub Pemkab OKU, dalam rapat koordinasi tersebut dan dari situ belum ada kejelasan untuk memberlakukan aturan itu di OKU,”tuturnya. Kendati demikian, dengan adanya SE Gubernur Sumsel, angkutan batu bara sudah berkurang.“ Memang dengan adanya aturan gubernur itu, telah terjadi penurunan angkutan batu bara yang melintas,” tandasnya.
Sumber : www.seputar-indonesia.com
Pasalnya,wilayah tersebut dilintasi kendaraan dari dan ke semua penjuru. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Firmansyah mengatakan, daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang itu merupakan kawasan perlintasan kendaraan, baik dari Pulau Jawa maupun dari bagian utara Sumatera.Wilayah tersebut juga dilintasi angkutan batu bara menuju Kabupaten Lampung. Sementara,jalurkhususbatu bara yang dibuat PT Servo tidak melintasi daerah ini.
Jalur tersebut hanya memiliki rute dari Muaraenim ke Palembang. “Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan (penerapan SE gubernur) di OKU? Jalur khusus batu bara tidak melintas daerah itu,” kata Firmansyah di ruang kerjanya kemarin. Dia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Dishub dan Satlantas se-Sumsel di Palembang beberapa waktu lalu. Namun,pihak Pemprov belum memberikan jalan keluar.
“Pihak Pemprov belum bisa menjelaskan hal itu kepada kita.(Karena itu) Kebijakan ini menimbulkan polemik bagi kita.Terutama,bagaimana mengatur angkutan batu bara yang menuju Lampung,”ucapnya. Sebagai pemegang kewenangan dalam hal arus lalu lintas di OKU, lanjut Firmansyah, pihaknya menerapkan aturan berdasarkan tonase. Untuk pelarangan, pihaknya belum bisa menjalankannya. “Kami tidak ingin berisiko karena belum ada payung hukum terkait angkutan batu bara yang jelas. Mengingat, rapat yang diselenggarakan baru-baru ini juga belum ada kesimpulan untuk kami jadikan pedoman,”ujarnya.
Bertentangan dengan UU
Firmansyah menilai,aturan tersebut setengah-setengah dan bertentangan dengan Undang- undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sebab,dalam aturan tersebut tidak disebutkan jenis kendaraan, tetapi hanya tonase. “Untuk itu, kami tetap memperbolehkan angkutan batu bara melintas. Namun, khusus untuk angkutan batu bara, kami menyarankan agar berjalan pada malam hari dan beriringan maksimal tiga kendaraan,” ucapnya.
Kabid Angkutan Dishub OKU Kasman mengaku, sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemprov. Dengan begitu, penerapan aturan terkait angkutan batu bara bisa berjalan maksimal.“ Kebetulan saya dipercaya untuk mewakili Dishub Pemkab OKU, dalam rapat koordinasi tersebut dan dari situ belum ada kejelasan untuk memberlakukan aturan itu di OKU,”tuturnya. Kendati demikian, dengan adanya SE Gubernur Sumsel, angkutan batu bara sudah berkurang.“ Memang dengan adanya aturan gubernur itu, telah terjadi penurunan angkutan batu bara yang melintas,” tandasnya.
Sumber : www.seputar-indonesia.com
Tidak ada komentar