Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bunda Tiara Dibunuh Karena Utang Rp 500.000

Baturaja Radio - Tatang, 48, tersangka pembunuh Suwanti alias Bunda Tiara, istri anggota Dewan Komisi I DPRD OKU Erlan Abidin,kemarin ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU di rumah teman wanitanya berinisial L di Tegalarum Transito, Kelurahan Sepancar Lawangkulon, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Azis Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Zulkarnain menjelaskan, keberadaan pelaku terungkap setelah berbagai upaya dilakukan. Mulai dari pelacakan nomor telepon seluler hingga keterangan dari berbagai saksi dan informasi masyarakat. “Berkat kerja keras anggota, kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan istri anggota Dewan, Senin (28/1) lalu.Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kediaman wanita simpanannya berinisial L. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena berupaya melarikan diri dari kepungan polisi,” ungkap Zulkarnain di ruang kerjanya kemarin.

Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian dirinya berkunjung ke rumah anggota Komisi III DPRD OKU Erlan Abidin dan disambut oleh korbanTersangka juga mengaku membawa sebatang pipa besi sepanjang 50 centimeter saat ke rumah korban.“Tersangka ingin menagih utang kepada korban yang sudah cukup lama sebesar Rp500.000. Namun,saat tersangka menyampaikan kepada korban, justru korban marah dan memukul tersangka menggunakan besi yang dibawanya,” ujarnya.

Melihat aksi korban,tersangka naik pitam dan melakukan serangan balik setelah merampas besi yang dibawanya dari tangan korban. “Pengakuan tersangka, pukulan korban sempat mengenai tangannya.Kemudian besi dirampas dan tersangka balik menyerang korban menggunakan besi yang sama ke arah kepala. Korban sempat tersungkur dan berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam kamar. Tersangka kemudian menyusul korban,lalu memukulnya kembali.

Melihat korban tidak berdaya tersangka lalu kabur dan meninggalkan besi kepada anak korban,”papar Zulkarnain. Namun demikian, polisi terus melakukan penyelidikan karena dari temuan di lokasi kejadian diduga pelaku lebih dari satu orang.“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara Tatang mengaku tidak bermaksud membunuh korban. Dirinya hanya merasa kesal karena saat menagih utang ke korban tidak diberi dan justru diperlakukan tidak baik. “Aku hanya menagih uang Rp500.000,tetapi tidak dikasih. Pelaku malah marah-marah,” ungkapnya di Mapolres OKU kemarin.

Sumber : www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.