Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Perumahan Guru Ditempati Nonpendidik


Baturaja Radio - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi meminta instansi terkait segera melakukan pendataan ulang terhadap 201 unit perumahan guru di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur.

Sebab, sekarang ini sebagian rumah di lokasi tersebut sudah ditempati orang lain yang bukan berstatus tenaga pendidik. “Bupati minta agar perumahan guru didata ulang agar kejelasan statusnya bisa kita ketahui. Sebab,setahunya sudah banyak orang yang tidak memiliki hak menempati perumahan itu.Peruntukannya tidak sesuai lagi,” ujar Kasi Informasi dan Pemberitaan Humas Pemkab OKU Dede Fernandes kemarin.

Adapun proses pelelangannya, menurut Dede,masih akan dipelajari lagi. Apalagi, dari informasi yang diterima Pemkab, baik penghuni maupun bangunannya sudah banyak yang tidak asli lagi.“Sebelum diambil alih Pemkab untuk dilelang, terlebih dahulu akan didata dengan baik,”katanya. Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda OKU Yannius Zulvarino mengatakan sudah tidak bisa lagi merunut siapa pemilik sah yang berhak untuk menempati perumahan tersebut karena sudah banyak yang berpindah tangan kepada orang lain,yang bukan memiliki hak atas perumahan tersebut.

Bahkan, anak cucu dari pemilik sah tidak lagi menempati perumahan tersebut. Karena khawatir timbul masalah di belakangnya, Pemkab mengambil alih perumahan tersebut guna diinventarisasi. Sebab, perumahan itu merupakan aset Pemkab OKU. Sementara itu,Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Setda OKU Slamet Riyadi menuturkan, perumahan guru berstatus milik Pemkab OKU. “Dinas Pendidikan sudah mendata semua keluarga yang berdomisili di sana dan hasilnya sudah disampaikan kepada kami,” ucapnya.

Dia menjelaskan,memang pemerintah akan melelang perumahan guru tersebut, tetapi sebelum dilelang harus didata ulang terlebih dahulu. Yang perlu didata masalah hak-hak penempatan atas perumahan itu,sehingga pemerintah dapat menentukan harga dalam proses pelelangan. “Saat ini belum bisa dilakukan pelelangan,mengingat statusnya masih perumahan guru atau milik lembaga. Jadi perlu diturunkan statusnya terlebih dahulu menjadi perumahan dinas golongan tiga, sehingga pemerintah memiliki hak untuk melelang perumahan tersebut,”kata Slamet. 
Sumber : www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.