Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasar Jadi THM Dipersoalkan

Baturaja Radio - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempersoalkan berubahnya fungsi Pasar Induk Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, menjadi tempat hiburan malam (THM).

Mereka meminta Direktur Pasar Zamzam dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Salim segera menertibkan kafe ilegal dan warung remang-remang yang dijadikan sebagai lokasi THM. Menurut Sekretaris Fraksi Madani DPRD OKU Eko Sungkono Patra, Dirut Pasar selaku pejabat yang diberi amanah untuk mengolah aset daerah, yang dibangun dengan dana APBD senilai puluhan miliar rupiah tersebut, harus tegas menertibkan kafe ilegal dan warung remang-remang itu.

Sementara, Kasat Pol PP juga harus proaktif memeriksa izin usaha pemilik kafe dan warung remang-remang, apakah ada atau tidak.Jika izin usahanya ada, Dewan akan memanggil instansi terkait yang mengeluarkan izin usaha tersebut untuk diminta penjelasan, mengapa mengeluarkan izin usaha untuk tempat maksiat. “Sementara, kalau izin usahanya tidak ada, Kasat Pol PP dan Dirut Pasar mesti segera berkoordinasi untuk menertibkan kafe ilegal dan warung remang-remang tersebut,” kata Eko.

Dia menyesalkan kalau di Pasar Batukuning ada kafe ilegal dan warung remang-remang yang beroperasi bebas. Padahal, selama ini Pemkab OKU tampak serius menertibkan tempat maksiat di wilayahnya. “Ironis memang, beberapa waktu lalu Pemkab OKU tampak ngotot ingin menertibkan Lokalisasi Sepancar, tetapi mengapa sekarang justru di tempat lain kafe ilegal dan warung remangremang dibiarkan bebas beroperasi,” ungkap Ketua DPC PKS OKU itu.
Sumber : seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.