Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik

Baturaja Radio - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) diperbolehkan membawa mobil dinas (mobdin) ke kampung halaman masing-masing saat libur Lebaran nanti.

Syaratnya, penggunaannya tidak mengganggu pekerjaan. ”Mobil dinas boleh dibawa mudik, asalkan tidak mengganggu kedinasan. Mobdin merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi pejabat atau kedinasan,” kata Kasubag Dokumentasi dan Peliputan di Bagian Humas dan Protokol Setda OKU Dede Fernandes di ruang kerjanya (08/08/2012). Karena digunakan untuk kepentingan pribadi, biaya bahan bakar dan risiko kerusakan menjadi tanggung jawab PNS atau pejabat yang menggunakannya.

Menurut dia, ketentuan bupati tersebut harus diikuti dengan disiplin tugas oleh PNS yang bersangkutan. Di antaranya, mendahulukan tugas dan masuk kerja tepat waktu,tidak mengulur-ngulur masa libur. “Dia menjelaskan, mobdin yang tidak terpakai untuk kepentingan dinas selama libur bersama nanti diperbolehkan untuk dibawa mudik. Sebab, sayang kalau dibiarkan saja selama lebih dari tiga hari,jadi ada yang mengurusnya,” tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) OKU Suwaji menyampaikan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, pihaknya meliburkan aktivitas belajar-mengajar di sekolah terhitung 10–25 Agustus. Para siswa baru kembali mengikuti aktivitas belajar pada 27 Agustus.
sumber : seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.