BURUH PT MITRA OGAN BERDEMO
Puluhan buruh asal PT Mitra Ogan berunjuk rasa di depan gedung DPRD kabupaten OKU Senin (9/1), puluhan buruh PT Mitra tersebut menuntut agar PT Mitra menerbitkan SK terhadap sejumlah buruh yang tergabung di sarikat SPBR untuk di jadikan kariawan tetap PT Mitra. Aksi damai yang digelar puluhan buruh tersebut berlangsung dalam pengawalan ketat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten OKU yang di bantu oleh puluhan anggota samapta Polres OKU.
Dalam orasinya puluhan buruh PT Mitra Ogan yang berunjuk rasa, tidak ada seorang anggota DPRD pun yang menemui mereka, padahal anggota DPRD berada di dalam gedung tersebut. Karena tidak ada tanggapan dari anggota DPRD, puluhan buruh PT Mitra Ogan melanjutkan aksi mereka dengan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten OKU untuk mengaspirasikan suara mereka agar pemerintahan mau memediasikan permasalahan ini antara buruh PT Mitra Ogan yang tergabung dalam sarikat SPBR bersama PT Mitra Ogan.
Ketua Serikat SPBR Sakirin mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena pihaknya sudah sering kali dikecewakan oleh pihak PT Mitra Ogan, yang berjanji akan mengadakan tes bagi buruh PT mitra untuk di jadikan karyawan, namun selama ini kelanjutan tes itu sendiri masih di ulur-ulur tanpa ada kepastian yang jelas. “ tanggal 11-15 November lalu kita sudah tes, janji pihak PT Mitra Ogan, 15 hari dari tes tersebut akan dilakukan tes kesehatan, padahal janji tersebut di buat berdasarkan hasil rapat kami yang lalu bersama pihak pemerintah di ruang rapat Bina Praja, namun sampai detik ini belum ada pelaksaan tes kesehatan itu,” keluh Sakirin
Berdasarkan kesepakatan, lanjut Sakirin, buruh PT Mitra Oagan yang tergabung dalam SPBR yang berjumlah 63 orang akan diangkat menjadi karyawan tetap PT Mitra Ogan, namun pengangkatan itu sendiri harus melalui tes meskipun tes itu hanya sekedar formalitas, akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan tes yang dijanjikan selalu di undur terus. “Hari ini kami menuntut agar pihak perusahan menerbitkan SK untuk 63 orang dari serikat SPBR, jika hal itu tidak dipenuhi maka kami akan menutup buku dan menutup semua tuntutan SPBR selama ini, namun kami akan membuka diri bagi serikat buruh yang lain untuk melebur jadi satu, dan bukan SK lagi yang kami tuntut namun hak-hak normative bagi seluruh buruh yang ada,” ancam sakirin
Aksi damai yang dilakukan puluhan buruh PT Mitra Ogan yang tergabung di dalam serikat SPBR diterima oleh pemerintah Kabupaten OKU yang diwakilkan dengan Asisten I Pemerintahan Drs Akhmat Junaidi MM yang di dampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten OKU Drs Wibisono MM, 5 orang perwakilan buruh SPBR diterima di ruang Asisten I untuk melakukan pertemuan bersama pihak manajemen PT Mitra Ogan.
Dalam pertemuan itu pemerintah daerah sebagai fasilitator dalam hal ini Asisten I untuk mencarikan jalan keluar berlangsung cukup alot antara kedua belah pihak, SPBR yang menuntut untuk segera diterbitkannya SK pengangkatan bagi 63 orang buruh PT Mitra Ogan berusaha untuk tidak ada alasan lagi bagi PT. Mitra Ogan dalam menunda penerbitan SK yang dituntut. Pihak PT Mitra Ogan yang diwakili oleh Taufik dan Froza mengatakan bahwa SK tersebut tidak bisa diterbitkan dalam waktu singkat,butuh waktu untuk mengangkat para buruh menjadi karyawan dan itu tergantung berdasarkan keperluan kebutuhan perusahan dan melihat kemampuan perusahan, namun pengangkatan karyawan dilakukan secara bertahap.
“ Kita sudah berusaha untuk mengangkat buruh menjadi karyawan, namun itu perlu tahapan, tidak bisa sekaligus karena kemampuan perusahaan terbatas dalam melakukan perekrutan karyawan, saya minta buruh yang tergabung di serikat SPBR bersabar, dan untuk tetap mengikuti aturan perusahaan,” jelas taufik
Sementara itu Asisten I mengatakan bahwa pihak pemerintah hanya menjadi fasilitator untuk pertemuan ini dan berusaha mencari jalan terbaik agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan. “ Kami hanya berusaha menjadi fasilitator yang baik, keputusan ada di tangan kedua belah pihak, namun jika diperlukan kami siap memberikan masukan,” katanya, seraya mengatakan bahwa pihak PT Mitra harus konsisten dengan perjanjian hari ini dan tidak untuk mengingkarinya lagi.
Berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak buruh bersama PT Mitra Ogan menyimpulkan bahwa pihak PT Mitra tidak dapat menerbitkan SK untuk 63 orang buruh dari serikat SPBR, namun hal itu perlu diambil berdasarkan keputusan manajeman, sedangkan dari pihak SPBR menuntut kepastian pemberian SK, untuk itu pihaknya menekankan kepada perwakilan PT. Mitra Ogan untuk mempertemukan dengan pimpinan PT Mitra Ogan agar mereka mendapat kepastian yang jelas atas tuntutan mereka.
Tidak ada komentar