KPK Ingatkan Pemprov Sumsel dan DPRD Banyak 'Godaan' Usai Pilkada, Rawan Gratifikasi
Baturajaradio.com -- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel secara virtual.
Dalam arahannya Elen Setiadi menekankan pentingnya rakor ini bagi jajaran Pemprov Sumsel untuk memastikan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Terbebas dari perilaku koruptif dalam proses perencanaan dan penganggaran.
"Dalam pembahasan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh aktor pengelola keuangan daerah dapat memaksimalkan perannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik" katanya, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, rakor ini penting diadakan guna memastikan APBD Sumsel ini digunakan dengan efektif sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi dan narkoba.
Sementara itu Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah Sumsel, Untung menyampaikan, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan rawan terjadi gratifikasi dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.
"Eksekutif dan legislatif akan banyak godaan dari segi gratifikasi baik dari para vendor ataupun timses usai Pilkada. Sebagai pemegang amanah, tolak ukurnya dengan jabatan yang di amanah kan apakah bisa mendapatkan gratifikasi atau semestinya tidak," katanya.
Menurutnya, jika dalam korupsi bisa saja bentuknya gratifikasi, suap dan pemerasan. Jika berkaitan dengan jabatan itu masuk gratifikasi, sedangkan kalau suap (ada kesepakatan di bawah tangan), dan pemerasan (memang pejabat nya meminta).
Karena itu, dalam pencegahan korupsi ada enam rekomendasi KPK untuk kepala daerah, bersama DPRD Sumsel, pertama optimalisasi PAD.
Kedua, menjaga proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan regulasi tepat waktu dan tepat guna.
Ketiga, menjaga aset daerah dengan menjamin kecukupan anggaran sertifikasi (khusus sertifikasi ini harus dibantu setiap OPD pengguna barang). Keempat, mendorong implementasi pengawasan dan MCP dengan menjamin kecukupan anggaran pengawasan APIP.
Kelima, proses PBJ yang transparan, akuntabel dan profesional dan keenam perlunya pendidikan anti korupsi.
"Ketika proses penganggaran baik, maka masyarakat Sumsel dapat menikmati nya," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra mengatakan, sesuai
arahan KPK diminta memberikan atensi dalam proses perencanaan di Pemprov Sumsel maupun dalam proses penganggaran, khususnya di area rawan terjadi korupsi untuk dihindari dan diminimalisir.
"Setidaknya ada 8 area rawan korupsi yang harus jadi atensi lebih. Seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan BUMD, proses perencanaan dan Penganggaran, Manajemen ASN, termasuk optimalisasi PAD," kata Edward.
Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2024/11/12/kpk-ingatkan-pemprov-sumsel-dan-dprd-banyak-godaan-usai-pilkada-rawan-gratifikasi?utm_source=headline-2.
Tidak ada komentar