Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Wajib Lapor LHKPN Sebelum 21 Januari


Baturajaradio.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu melaporkan LHKPN adalah tiga bulan set
elah dilantik atau 21 Januari 2025.

"(Akan jemput bola) nggak. Kita paling kalau sudah deket-deket sebulan lagi (sebelum batas waktu), baru kita surati. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau nggak ya, pasti stafnya ngingetinlah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, di gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala mengatakan pelaporan LHKPN, jika lebih cepat, itu lebih baik. Pahala mengatakan sejauh ini sudah ada 10 orang dari kalangan menteri baru yang sudah berkomunikasi dengan KPK.

"Lebih cepat, lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada. Ada sekitar 10 orang, udah nanya-nanya, segala macem gitu ya," tuturnya.

"Tapi sekali lagi kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin juga," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 48 menteri hingga wakil menteri yang baru terdaftar sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK terus mengimbau para menteri dan wakil menteri yang belum agar bisa melaporkan LHKPN.

"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri, tentu itu juga KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Budi mengatakan, dari 48 orang itu, 4 di antaranya sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK. Budi meyakini sisanya akan segera melaporkan LHKPN-nya.

"Ya, informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4, sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN," sebutnya.

Dengan begitu, belum ada laporan LHKPN dari wajib lapor baru tersebut. Hanya ada laporan dari para menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang sudah wajib lapor LHKPN atau penyelenggara negara.

"Sejauh ini belum ada yang masuk, kecuali menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang telah menjadi wajib lapor LHKPN," tuturnya.

Sumber Artikel:: https://news.detik.com/berita/d-7637139/kpk-ingatkan-menteri-dan-wamen-wajib-lapor-lhkpn-sebelum-21-januari.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.