Pemerintah anggarkan Rp32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak 2023-2024
Baturajaradio.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023-2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menanggapi
banyaknya aduan dari warganet terkait jalan rusak di daerahnya masing-masing yang
disampaikan lewat kolom komentar unggahan video Presiden Joko Widodo dalam akun
instagram @jokowi.
Basuki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut melalui
Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
"Pembagian tugasnya Menkeu siapkan anggaran 2023-2024. (Tahun) 2023 ini sebesar
Rp32,7 triliun seluruh Indonesia, ada sekian ribu ruas," kata Basuki Hadimuljono saat
ditemui di lingkup Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan
jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp14,9 triliun.
Adapun besaran anggaran Rp14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria
kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.
Ia merinci jalan kabupaten/kota menjadi jalan yang mendapat perhatian karena jumlahnya
yang banyak.
Menurut Basuki, tidak semua pemerintah kabupaten/kota memiliki kapasitas anggaran
lebih untuk memperbaiki infrastruktur jalan.
"Jalan Nasional ini kan kayak pohon. Batangnya jalan nasional, cabangnya jalan provinsi,
rantingnya jalan kabupaten kota. Jadi jalan nasional lebih sedikit dari jalan provinsi, lebih
sedikit dari jalan kabupaten kota. Maka yang banyak kabupaten kota," kata dia.
Adapun aduan terkait jalan rusak dari warganet membanjiri kolom komentar unggahan
Presiden Joko Widodo di akun instagram miliknya.
Unggahan video Presiden Jokowi saat meninjau salah satu ruas jalan rusak di Provinsi
Lampung itu dibanjiri aduan dari warganet hingga 100 ribu lebih komentar.
Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi
Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya
mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal
perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional,
mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang
mantap.
(https://sumsel.antaranews.com/berita/706320/pemerintah-anggarkan-rp327-triliun-untuk-penanganan-jalan-rusak-2023-2024?page=all)
Tidak ada komentar