Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Ketat Masih Berlaku

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama pimpinan Pondok Pesantren Umul Quro KH. Syarief Rahmat (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari rumah ke rumah di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (1/8/2021). Vaksinasi yang diadakan Badan Intelijen Negara (BIN) bekerjasama dengan Pemkot Tangsel ini merupakan salah satu cara percepatan vaksinasi di Indonesia. baturajaradio.com -Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah aturan ketat terkait mobilitas masyarakat pada masa PPKM level 4 masih diberlakukan di wilayah Penyangga Ibu Kota tersebut. 

"Tangsel dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 masih level 4, sehingga seluruh aturannya sesuai dengan level 4," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat ditemui wartawan di Puspemkot Tangsel, Selasa (3/8). 

Dia menuturkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Tangsel masih berada di level 4 lantaran sejumlah perkembangan yang dinilai belum membaik menurut Pemerintah Pusat. Diantaranya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat isolasi terpusat di Tangsel. 

Dinkes Kota Tangsel mencatat saat ini BOR ICU pasien Covid-19 bergerak di angka 87 persen. Sedangkan BOR tempat tidur isolasi mencapai 60 persen. Angka itu, kata Benyamin telah mengalami penurunan dari pekan-pekan sebelumnya yang bergerak di angka 90 persenan bahkan penuh. 

Kendati demikian, angka itu dinilai masih tinggi karena angka minimal BOR pasien Covid-19 diharapkan sebesar 50 persen dari Pemerintah Pusat. Selain angka BOR yang belum mencapai target, angka positivity rate kasus Covid-19 di Tangsel juga masih tinggi di angka ambang batas 5 persen. 

"Angka-angka yang tadi walaupun angkanya sudah banyak yang menurun tetapi memang masih di atas standar-standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," terangnya. 

Benyamin menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM, seperti yang sebelumnya telah dijalankan berupa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 dan PPKM level 4 sejak 21 Juli 2021. "Tetap dilanjutkan dengan level yang sama. Surat edaran sudah saya tandatangani, relatif 99 persen sama dengan yang kemarin (aturannya). Belum ada pelonggaran," jelasnya. 

(https://www.republika.co.id/berita/qx9jsu380/ppkm-level-4-diperpanjang-aturan-ketat-masih-berlaku)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.