Digrebek Polisi, Pejudi Sabung Ayam & Koprok Lari Kocar-Kacir
Penggerebekan yang dilakukan Sabtu (22//2018) oleh Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata dilakukan setelah mendapat laporan dari unit Intelkam Polsek yang melaporkan bahwa di Desa Pedataran sedang berlangsung judi sabung ayam dan dadu guncang (koprok).
Mendapat laporan itu Kapolsek segera mengumpulkan anggota dan langsung melakukan tindakan.
ekitar pukul 16.00 WIB sore bertempat di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU dilakukan razia gabungan Polsek Ulu Ogan 10 personil, Polsek Pengandonan 1 personil serta Sat Narkoba Polres OKU 1 anggota.
Petugas melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam dan judi dadu otok-otok (koprok) di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU yang d pimpin oleh Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata.
Pada saat dilakukan penggerebekan para penjudi lari tunggang langgang sehingga tidak ada warga yang di tangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Ayam sabungan sebanyak 8 ekor serta perangkat judi berupa lapak, dadu, uang judi otok-otok sebanyak Rp 327.000 dan motor para pejudi sabung ayam sebanyak 34 kendaraan motor.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayan Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S IKom yang dikonfirmasi Minggu (23/9/2018) membenarkan.
Menurut Kapolres, polisi mendapat informasi bahwa bandar judi sabung ayam di Desa Pedataran tersebut berinsial Ir warga Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan (DPO).
Sedangkan bandar judi otok-otok berinisial Da warga desa Padang Bindu kecamatan Semidang Aji (DPO).
Mengingat situasi dan kondisi dilapangan yang tidak memungkinkan, untuk kendaraan Ranmor dikembali kepada warga masing-masing dan dibina oleh Kapolsek Ulu Ogan serta Babinsa dari Koramil 403-01 Pengandonan. (http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar