Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

JK Sebut Singapura Tak Berhak Proses Hukum WNI yang Sebabkan Kebakaran Hutan

Baturaja Radio - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan Indonesia tidak akan membiarkan begitu saja Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat menyebabkan kebakaran hutan pada tahun 2015 untuk diproses hukum oleh peradilan Singapura.

The National Environment Agency/NEA) beberapa waktu lalu memang telah diperintahkan pengadilan negara Singapura untuk menangkap direktur 6 perusahaan Indonesia terkait bencana kabut asap tahun 2015.


"Kalau ada kesalahannya, Singapura silakan saja tapi hukum (yang berlaku) itu kan di Indonesia. Itu yang diperhatikan," ujar JK di Soehana Hall, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2016). JK menyampaikan hal ini di sela-sela acara Bedah Buku Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Luar Negeri menyatakan keberatannya dengan apa yang menjadi wacana pihak Singapura terkait kebakaran hutan yang cukup dahsyat dan berdampak pula ke negeri tetangga.

"Kita Indonesia sudah melakukan protes keras melalui duta besar kita di sana. Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini khususnya perusahaan kita," jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir kala ditanya respons Indonesia atas kebijakan Singapura itu. Hal itu dikatakan Nasir dalam briefing dengan media di Gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016) lalu.

"Pemerintah kita sudah sejak awal menyampaikan keberatan dari aturan yang rencananya akan diterapkan di Singapura. Kita terus berkonsultasi, masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum," tegas dia.

Perintah pengadilan pada Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) untuk menahan direktur suatu perusahaan Indonesia ini didapat setelah direktur itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.

"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Mei 2016 lalu.  (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.