Jaksa Agung Akan Cek Surat Kejati Jatim untuk Buru La Nyalla
Baturaja Radio - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti masih belum menerima
surat permohonan dari Kejati Jawa Timur untuk membantu menangkap La
Nyalla Mattalitti. Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Prasetyo akan
menanyakan ke Kejati Jawa Timur.
"Tadi saya baru komunikasikan dengan Pak Kapolri. Saya akan cek lagi ke Surabaya kepastiannya. Kalau red notice kan melalui Kapolri. Kita koordinasi terus," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Posisi La Nyalla sendiri diyakini masih berada di Singapura. Tetapi Ketum PSSI tersebut dibatasi waktu masa berlaku visa.
"Setelah 30 hari dia sudah harus meninggalkan, overstay," kata Prasetyo.
Untuk saat ini Kejaksaan masih melihat perkembangan yang ada. Prasetyo enggan berandai-andai bilamana melakukan tindakan seperti meminta Imigrasi mencabut paspor La Nyalla, atau pun sampai kepada permohonan untuk pemblokiran kartu kredit.
"Kalau enggak ada kaitannya dengan kejahatannya, nanti bisa disalahkan kami. Sekarang saja kami sudah dituntut macam-macam, rumah Kajati (Jatim) sampai dikepung begitu," ucap Prasetyo. (news.detik.com)
"Tadi saya baru komunikasikan dengan Pak Kapolri. Saya akan cek lagi ke Surabaya kepastiannya. Kalau red notice kan melalui Kapolri. Kita koordinasi terus," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Posisi La Nyalla sendiri diyakini masih berada di Singapura. Tetapi Ketum PSSI tersebut dibatasi waktu masa berlaku visa.
"Setelah 30 hari dia sudah harus meninggalkan, overstay," kata Prasetyo.
Untuk saat ini Kejaksaan masih melihat perkembangan yang ada. Prasetyo enggan berandai-andai bilamana melakukan tindakan seperti meminta Imigrasi mencabut paspor La Nyalla, atau pun sampai kepada permohonan untuk pemblokiran kartu kredit.
"Kalau enggak ada kaitannya dengan kejahatannya, nanti bisa disalahkan kami. Sekarang saja kami sudah dituntut macam-macam, rumah Kajati (Jatim) sampai dikepung begitu," ucap Prasetyo. (news.detik.com)
Tidak ada komentar